(15/1) Dalam rangka Program Percepatan Kutipan Akta Kematian 3 in 1 sehari jadi yang dicanangkan oleh Bapak Walikota Yogyakarta, Kelurahan Prenggan telah menyampaikan akta tersebut di RT 29 Rw 06 oleh Bapak Camat Kotagede pada saat pemberangkatan jenazah.