Cegah Covid19, Pemotongan Hewan Terapkan Prokes

Yogyakarta- (21/7) Dalam rangka mendukung Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/ 2021 M. masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta. Satgas covid19 Kelurahan Prenggan sebelumnya mengajak serta menghimbau kepada Panitia Penyembelihan Hewan Qurban yang ada di masyarakat untuk membuat surat pemberitahuan pemotongan hewan qurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, proses pemotongan hewan qurban dilakukan pengawasan oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan di masing-masing wilayah bersama dengan tim satgas covid19 tingkat kelurahan dan kemantren. Kemudian panitia juga dihimbau dalam hal pendistribusian daging qurban pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yakni diantar dari rumah ke rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.  Langkah ini diambil sebagai pencegahan penyebaran covid19 di masyarakat yang lebih luas. Semoga wabah virus covid19 segera berakhir,. Amin

#JogjaBakohCovid19
#Indonesia Bangkit